PERMOHONAN BANTUAN SOSIAL KEGIATAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN ANGGARAN 2022

Nama (Individu atau Organisasi): PANITIA PELAKSANA REHABILITASI RTLH KEL. CIBEUTI
Alamat: JALAN RAYA CIBEUTI NO.139B KEL.CIBEUTI KEC.KAWALU KOTA TASIKMALAYA
Latar Belakang:
Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup fisik, tetapi juga mental dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, serta menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan dan pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga. Pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidak berdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Untuk itu peranan pemerintah dalam memberikan stimulasi dan pembinaan serta pembimbingan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga tempat tinggal mereka yang jauh dari kelayakan dapat diperbaiki dan mejadi layak sebagai tempat tinggal dan tempat bernaung.
Secara umum, rumah adalah tempat berlindung atau bernaung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya (matahari, hujan, angin dll), serta tempat istirahat setelah bertugas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Rumah juga memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan betapa pentingnya keberadaan sebuah rumah yang sesuai dengan fungsinya sedangkan yang sering nampak di permukaan bahwa kondisi rumah tidak seperti itu. Banyak rumah yang berada di perkotaan tidak mementingkan fungsi atau unsur fisik terutama rumah masyarakat yang tidak mampu. Padahal rumah harus memenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.
Kondisi perekonomian yang tidak baik memaksa penghuni rumah untuk bertempat tinggal di rumah yang tidak layak. Ketidaklayakannya dapat terlihat dari fisik rumah masih banyak tersebar dimasing-masing wilayah khususnya diwilayah kelurahan Cibeuti.
Hasil survei Rutilahu di Kelurahan Cibeuti mengidentifikasi masih banyak rumah yang memiliki kerusakan pada atap (rangka atap) dan dinding yang masih berbahan multiplex/bilik bambu (non permanen) dan lantai yang sudah rusak. Semua membutuhkan penanganan yang cepat untuk menciptakan kehidupan yang sehat dan sejahtera.
Selain Masyarakat, Pemerintah juga memiliki andil yang besar dalam menciptakan masyarakat yang tidak mampu untuk dapat hidup layak dan sehat. Oleh karena itu, Program Bantuan Sosial untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi salah satu cara untuk menciptakan rumah-rumah yang layak dan sehat agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Program yang akan dilaksanakan adalah Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Atas pertimbangan di atas kami PANITIA PELAKSANA RUTILAHU CIBEUTI yang berlokasi di kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya mengajukan permohonan bantuan sosial untuk Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
Maksud dan Tujuan:
1. Maksud
Maksud secara umum adalah berperan secara aktif dalam menciptakan kondisi kesejahteraan masyarakat miskin menjadi lebih baik melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni sebagai langkah untuk pengentasan kemiskinan khususnya di Kelurahan Cibeuti dan membangun keluarga yang kurang mampu menjadi keluarga yang sejahtera.
2. Tujuan
a. Membantu masyarakat miskin dengan kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni
b. Membantu dan meringankan beban keluarga tidak mampu
c. Menciptakan rumah sehat dan bersih
d. Menciptakan rasa gotong royong
e. Menjalin solidaritas sosial
f. Mengatasi salah satu masalah kemiskinan yang merupakan hambatan pemberdayaan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial
g. Menumbuhkan rasa peduli dan kegotong royongan
h. Mengurangi beban pengeluaran warga miskin sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 12, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
LIMA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH | Rp. 525.000.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 525.000.000,- | Rp. 0,- |