Tentang Resik
Website Resik bertujuan untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program hibah dan bansos melalui media online.
Program Resik bertujuan agar jalannya dana bantuan yang diturunkan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam website Resik dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat
Melalui Website Resik, seluruh masyarakat dan organisasi di kota Tasikmalaya dapat :
1. Mengirimkan proposal terkait hibah bansos dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima,ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta
2. Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah bansos yang sudah disetujui oleh Pemerintah KotaTasikmalaya sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait jalannya hibah bansos tersebut.
Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam pembangunan Kota Tasikmalaya, Karena berani transparansi itu HEBAT!!!
APA YANG INGIN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA WUJUDKAN DENGAN WEBSITE RESIK INI
HIBAH, yaitu program bantuan dana berkelanjutan dan terikat yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap pengajuan proyek kreatif dari Lembaga Sosial Masyarakat atau Non-Government Organitation (NGO).
BANSOS atau Bantuan Sosial, yaitu program bantuan dana diberikan secara selektif oleh pemerintah untuk ide-ide kreatif yang diusulkan oleh seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya khususnya, secara perseorangan atau kelompok. Bantuan Sosial, bersifat sementara, tidak terus-menerus, tidak mengikat dan tidak wajib.
TAHAPAN RESIK
Setiap masyarakat atau organisasi di kota Tasikmalaya yang ingin mengajukan proposal hibah bansos melalui website Resik cukup mendaftarkan dan mengirimkan kelengkapan dokumen secara langsung ke Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah, setelah itu Pemerintah Kota Tasikmalaya akan memverifikasi. Tahapan verifikasi selengkapnya sebagai berikut :
1. Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung kepada Bagian Tata Usaha Setda Kota Tasikmalaya
2. Bagian Tata Usaha Setda melakukan verifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut kemudian melakukan entry data melalui website resik.tasikmalayakota.go.id
3. Walikota memberikan disposisi untuk kepada Bagian Tata Usaha Setda untuk dicatat dan disampaikan kepada Tim Pertimbangan
4. Tim Pertimbangan mendistribusikan proposal kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait sesuai bidangnya
5. SKPD terkait melakukan evaluasi keabsahan permohonan belanja hibah dan bantuan sosial dibantu oleh Camat dan Lurah
6. Tim Pertimbangan berdasarkan hasil pembahasan dengan SKPD Terkait, Camat dan Lurah, memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah dan bantuan sosial
7. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam DNC-PBH dan DNC PBBS
8. Walikota menetapkan persetujuan DNC-PBH dan DNC-PBBS dituangkan dalam bentuk Lembar PersetujuanWalikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS


Tahapan
- Pendaftaran Proposal Hibah Bansos
- Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Oleh TU
- Pemeriksaan Oleh Walikota
- Klasifikasi Sesuai SKPD Oleh Tim Pertimbangan
- Rekomendasi Dana Oleh SKPD
- Verifikasi Proposal Oleh Tim Pertimbangan
- Verifikasi Proposal Oleh TAPD
- Persetujuan Walikota
- Dana Tersalurkan
- Proyek Hibah Bansos Berjalan