REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI AN MIPTAH

Nama (Individu atau Organisasi): RT 002 RW 006 KELURAHAN SUKAASIH
Alamat: JL KH TB ABDULLLAH, SUKABETAH RT 002 RW 006 KELURAHAN SUKAASIH KECAMATAN PURBARATU KOTA TASIKMALAYA
Latar Belakang:
Permasalahan kemiskinan yang cukupkomplek membutuhkan intervensi semua pihak secara bersama dan terkoordinasi. model perencanaan tidak lagi bersifat dari atas ke bawah akan tetapi lebih pada usaha melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan dengan memperhatikan aspirasi masalah, kebutuhan, potensi dan prakarsa masyarakat. perencanaan partisipatif ini, menjadikan titik temu antara kebutuhan masyarakat dengan rencana pemerintah. rumah merupakan kebutuhan dasar keluarga sehingga dapat membina keluarga menjadi sejahtera. jika keluarga sejahtera maka lingkungan masyrakat akan terasa aman dan nyaman serta kontribusi sosial berjalan lancar.
Maksud dan Tujuan:
- melalui kegiatan Rehab rumah tidak layak huni dapat meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat
- kegiatan program RTLH dapat lebih memacu semangat kebersamaan masyarakat yang merupakan salah satu penentu keberhasilan Pelaksanaan pemerintah dan pembangunan.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 20, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah | Rp. 29.640.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 29.640.000,- | Rp. 0,- |