Anggaran Hibah (Non Pemilihan) Operasional Dalam Rangka Mendukung Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022

Nama (Individu atau Organisasi): Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya

Alamat: Jl.SKP No. 20 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang

Latar Belakang:
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pembiayaan kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tasikmalaya, selain melaksanakan kegiatan kepemiluan juga melaksanakan kegiatan yang menyangkut pengembangan sumber daya manusia, manajemen perencanaan dan data, penguatan kelembagaan dan kegiatan lain yang menyangkut dengan reformasi birokrasi, pendidikan pemilih, pelayanan operasional perkantoran lainnya serta penyuluhan regulasi mengenai kepemiluan.

Maksud dan Tujuan:
1. Mempersiapkan dan meningkatkan kompetensi sumber daya Aparatur/Pegawai KPU Kota Tasikmalaya guna mendukung kelancaran tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada; 2. Menyelenggarakan kegiatan untuk penguatan kelembagaan guna mendukung program reformasi birokrasi; 3. Dalam rangka melaksanakan manajemen perencanaan dan manajemen pengelolaan data pemilu 4. Melaksanakan program pendidikan pemilih untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menyalurkan hak suara dalam pemilihan umum; 5. Penyuluhan peraturan perundang-undangan yang menyangkut masalah kepemiluan dalam rangka Penguatan dan Pemahaman Regulasi dan Peraturan Pemilu legislatif dan eksekutif pada lembaga-lembaga penyelenggara di tingkat kota dan di kecamatan. 6. Melaksanakan pemeliharaan data pemilih secara berkelanutan, guna mempermudah penataan dan pengelolaan data pemilih untuk pemilu selanjutnya. 7. Meningkatkan sarana dan prasarana kantor guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 22, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah Rp. 961.495.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 961.495.000,- Rp. 0,-