Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Nama (Individu atau Organisasi): PANPEL RUTILAHU KELURAHAN EMPANGSARI
Alamat: Jl. Tanuwijaya No. 19 Kel. Empangsari
Latar Belakang:
Berdasarkan undang undang no 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
Maksud dan Tujuan:
Secara umum maksudnya ialah berperan secara aktif dalam menciptakan kondisi kesejahteraan masyarakat
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 26, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
| Dana | Proposal | Disetujui |
|---|---|---|
| Satu Milyar Seratus Tigapuluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah | Rp. 1.137.500.000,- | Rp. 0,- |
| Total | Rp. 1.137.500.000,- | Rp. 0,- |