Kegiatan Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Nama (Individu atau Organisasi): PANPEL RUTILAHU KELURAHAN EMPANGSARI

Alamat: Jl. Tanuwijaya No. 19 Kel. Empangsari

Latar Belakang:
Berdasarkan undang undang no 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera

Maksud dan Tujuan:
Secara umum maksudnya ialah berperan secara aktif dalam menciptakan kondisi kesejahteraan masyarakat

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 26, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Satu Milyar Seratus Tigapuluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Rp. 1.137.500.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 1.137.500.000,- Rp. 0,-