PERMOHONAN BANTUAN DANA OPERASIONAL PRPBKT

Nama (Individu atau Organisasi): PERKUMPULAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA KOTA TASIKMALAYA (PRPBKT)
Alamat: Jl. Cigeureung Kp. Mancogeh No. 20 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya 46132
Latar Belakang:
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 11/2014). Peraturan ini merupakan mandat dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP No. 21/2007), dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP No. 22/2008). Perka BNPB No. 11/2014 ditetapkan oleh Kepala BNPB, Syamsul Maarif pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta.
Tujuan Perka BNPB No. 11/2014 adalah untuk mendukung penguatan kegiatan PB dan kegiatan pendukung lainnya secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Disini pengertian peran serta masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana. Sedangkan pengertian masyarakat itu sendiri adalah sebuah komunitas yang saling tergantung satu sama lain hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Masyarakat adat masuk dalam pengertian ini juga. Masyarakat bisa terdiri dari individu (perorangan) maupun berkumpul dalam sebuah organisasi/lembaga (perkumpulan), baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam tataran individu bentuk implementasi sebagai warga negara Republik Indonesia agar dapat berperan serta secara optimal dalam PB. Masyarakat merupakan salah satu elemen utama PB, selain pemerintah dan dunia usaha.
Maksud dan Tujuan:
1. Maksud diajukan Proposal ini adalah :
• Membuka akses, peluang, sarana dan prasarana para Relawan Penanggulangan Bencana dalam Bingkai PRPBKT.
2. Tujuan dari pada usulan ini adalah :
• Terbentuknya Organisasi PRPBKT yang kuat dan solid, yang ditunjang oleh fasilitas dan SDM Relawan yang Tangguh dan siap terjun ke lapangan.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 25, 2021
Tahap: Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Seratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah | Rp. 185.800.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 185.800.000,- | Rp. 0,- |