Pelatihan Masyarakat Anti Pungutan Liar

Nama (Individu atau Organisasi): MAPTA
Alamat: Jl. Gunung Nangka Rt 02 Rw 01 Kel Cipawitra Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Latar Belakang:
Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
Maksud dan Tujuan:
Adapun maksud dan tujuan diadakannya Pelatihan Masyarakat Anti Pungli ini adalah:
1. Memahami bahaya pungutan liar
2. Memahami jenis jenis pungutan liar
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 20, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah | Rp. 290.800.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 290.800.000,- | Rp. 0,- |