REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

Nama (Individu atau Organisasi): LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN LENGKONGSARI

Alamat: Jl. Gunung Pongpok I No. 1 Kel. Lengkongsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya 46111

Latar Belakang:
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H Amandemen UUD 1945, rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan, dan penghidupan serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa. Penanganan Kemiskinan merupakan salah satu upaya Strategis Nasional dalam mewujudkan system ekonomi kerakyatan, keadilan sosial dan perlindungan hak azasi manusia dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Hal ini tentunya mempunyai Bahwa Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, telah dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berjati diri, mandiri dan produktif. Dalam Undang-Undang tersebut juga ditekankan bahwa Negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan. Kondisi rumah tidak layak huni di Kota Tasikmalaya, sampai saat ini masih cukup banyak dan hampir tersebar di seluruh Kecamatan. Pada kawasan perkotaan, rumah tidak layak huni terdapat di kawasan-kawasan kumuh perkotaan, seiring dengan rencana kerja walikota Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mencanangkan penanganan rumah tidak layak huni melalui program perbaikan rumah tidak layak huni untuk kota Tasikmalaya di Kota Tasikmalaya dengan target selama 2018 – 2022 sebanyak 5000 unit. Pada Tahun Anggaran 2018, akan diberikan bantuan sosial berupa uang sebagai dana stimulan untuk penyelenggaraan kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sebanyak 783 unit yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di 10 Kecamatan di kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan Pelaksana Rehabilitasi rumah tidak layak huni yang tertib administrasi serta tepat sasaran sesuai program yang telah digariskan dalam RPJMD Pemerintah Kota Tasikmalaya, maka disusunlah pedoman pelaksanaan kegiatan yang dapat meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan kualitas rumah sehingga layak huni sebagai acuan bagi penerima bantuan dalam penggunaan anggaran dan penyelenggaraan kegiatan.

Maksud dan Tujuan:
Secara Umum Maksudnya adalah Untuk berperan aktif dalam menciptakan kondisi Kesejahteraan masyarakat Miskin untuk menjadi Lebih baik Melalui Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebagai langkah untuk Pengentasan Kemiskinan, dengan terselenggaranya Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi Layak Huni yang tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai usulan yang telah ditetapkan. Sedangkan tujuan dari kegiatan termaksud adalah ; 1. untuk Membantu dan Meringankan beban keluarga tidak mampu, menciptakan rumah yang sehat dan bersih sesuai dengan syarat kesehatan 2. Menciptakan dan menumbuhkan rasa soidaritas dan partisifasi masyarakat melalui gotong royong 3. Menumbuhkan peran swadaya dari masyarakat untuk dalam Pelaksanaan Rehabilitasi rumah tidak layak huni 4. Dengan hunian yang sehat akan meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatan ekonomi dan kesejahteraannya

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 18, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
TUJUH RATUS DUA PULUH JUTA Rp. 720.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 720.000.000,- Rp. 0,-