PENGADAAN JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN KESENIAN

Nama (Individu atau Organisasi): KARANG TARUNA MARGABAKTI
Alamat: Jln. Anyar RT/RW 005/001 Kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya 46196
Latar Belakang:
Sewa menyewa adalah alat atau sarana pertukaran kepentingan antara pemilik barang dengan penyewa. Dengan membayar jumlah imbalan atau pesangon, penyewa berhak mengolah atau memanfaatkan barang, sedang sebagai imbalannya pemilik barang mendapatkan uang. Proses tersebut dikatakan sebagai jasa penyelenggaran suatu sarana.
Adapun salah satu pengadaan jasa penyelenggaraan sarana ialah penyelenggaraan kegiatan kesenian. Pengadaan jasa penyelenggaraan untuk kegiatan kesenian di wilayah Kelurahan Margabakti belum pernah dilakukan dikarenakan tidak adanya sarana. Berdasarkan hal tersebut, kami mengajukan permohonan sarana untuk jasa penyelenggaraan kegiatan kesenian.
Maksud dan Tujuan:
Maksud
Meningkatkan sarana jasa penyelenggaraan kegiatan kesenian di wilayah kelurahan guna meningkatkan perekonomian.
Tujuan
(1) Terciptanya reaktualisasi potensi di bidang kesenian.
(2) Menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat melalui peningkatan sarana untuk pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan kesenian.
(3) Pembangunan berkesinambungan yang sesuai dengan dinamika perkembangan Bangsa.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 14, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Lima Puluh Juta Rupiah | Rp. 50.000.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 50.000.000,- | Rp. 0,- |