Permohonan Bantuan Pengadaan Tempat Sampah Terpilah

Nama (Individu atau Organisasi): RW 08

Alamat: Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya

Latar Belakang:
Sampah adalah barang bekas yang tidak terpakai lagi, kenyataan sehari-hari kitak tidak terlepas dari yang namanya sampah. Baik sampah sampah dari rumah tangga berupa sisa-sisa makanan ( Organik ) , maupun sampah bekas botol air mineral, plastik, bekas alat-alat kantor, bekas alat kesehatan ( An Organik ). Itu semua kalau dibuang secara sembarangan akan menimbulkan dampak mencemari lingkungan yang berakibat dapat menimbulkan resiko terhadap kesehatan. Upaya menyadarkan masyarakat untuk mencintai lingkungan yang salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan adalah merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah mulai dari tingkat RT sampai tingkat pusat. Salah satu tanggung jawab pemerintah adalah dengan menyediakan tempat sampah baik roda sampah, motor sampah tempat sampah, tempat pembuangan sampah sementara maupun tempat pembuangan sampah akhir.

Maksud dan Tujuan:
Maksud mengajukan permohonan tempat sampah terpilah adalah agar terciptanya lingkungan yang ASRI yang terbebas dari sampah. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah : 1. Lingkungan terbebas dari sampah yang mencemari lingkungan 2. Membiasakan masyarakat berlaku hidup bersihdan sehat ( PHBS ) 3. Adanya pemilahan antara sampah Organik dan An Organik 4. Meminimalisir banjir akibat buang sampah sembarangan

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 18, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Delapan Belas Juta Rupiah Rp. 18.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 18.000.000,- Rp. 0,-