Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO)

Nama (Individu atau Organisasi): Forum Gapoktan Kota Tasikmalaya
Alamat: Kp. Gunung Mipir RT 01 RW 02 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Latar Belakang:
Penggunaan pupuk kimia terutama pupuk urea, SP-36, ZA dan KCL serta pestisida selama kurang lebih 30 tahun secara terus-menerus oleh petani tanaman pangan pada lahan sawah cenderung melampaui anjuran rekomendasi sehingga berpengaruh terhadap tingkat kesuburan tanah, sedangkan pemberian bahan organik dan pupuk kompos belum banyak dilakukan.
Berdasarkan hasil kajian/penelitian yang telah dilaksanakan oleh Badan Litbang Pertanian (Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat) pada lahan sawah beririgasi di Jawa menunjukkan bahwa nilai kandungan bahan organik dalam tanah tergolong rendah (1-2%). Padahal dalam kondisi normal kesuburan lahan sawah seharusnya mengandung bahan organik antara 3-5%.
Rendahnya kandungan bahan organik pada lahan-lahan sawah ini cenderung menyebabkan penggunaan pupuk menjadi tidak efektif karena kemampuan akar tanaman untuk dapat menyerap hara pupuk menurun. Sebagai akibat lebih luas adalah menurunnya produktifitas tanaman sehingga secara nasional dapat mengganggu Program Nasional Ketahanan Pangan.
Degradasi lahan sawah yang disebabkan oleh kandungan bahan organik ini perlu segera diupayakan peningkatan kesuburannya melalui pemberian bahan organik dan kompos ke dalam lapisan olah tanah.
Bahan organik dapat diperoleh dari hasil pengolahan jerami dan/atau sisa tanaman pasca panen dengan menggunakan alat Pengolah Pupuk Organik untuk mempercepat waktu proses dekomposisi guna menghasilkan pupuk organik berupa kompos. Penelitian Departemen Pertanian menunjukkan penggunaan alat pengolah pupuk organik dapat menghemat waktu dekomposisi sekitar 10-15 hari, karena dengan alat ini luas penumpang bahan jerami yang bersentuhan dengan oksigen untuk didekomposisi semakin tinggi, dan peluang mikroba untuk mendekomposisi lebih besar. Hal ini akan dipercepat apabila pada bahan organik atau jerami ditambahkan sumber protein berupa gula merah atau decomposer.
Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Forum GAPOKTAN Kota Tasikmalaya adalah mengajukan permohonan Bantuan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang termasuk di dalamnya Pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik kepada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Jakarta.
Maksud dan Tujuan:
Tujuan
a. Meningkatkan Kapasitas anggota Kelompok Tani dalam pemanfaatan limbah pertanian untuk diolah menjadi kompos (Pupuk Organik).
b. Memenuhi kemandirian kebutuhan Pupuk untuk menunjang sarana produksi pertanian.
c. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif Anggota kelompok Tani secara mandiri serta lestari.
Manfaat
a. Menjamin kemandirian kebutuhan pupuk, dalam menunjang produksi pangan dan kebutuhan pupuk organic secara umum, menuju petani yang mandiri dan sejahtera.
b. Terciptanya model kawasan kemandirian pertanian yang tertata, mandiri, dinamis sejahtera dan lestari.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 24, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Empat ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah | Rp. 419.570.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 419.570.000,- | Rp. 0,- |