Permohonan Bantuan Sarana Prasarana Posyandu Harapan Mekar

Nama (Individu atau Organisasi): Posyandu Harapan Mekar
Alamat: Ciburuyan RT 002 RW 010 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya
Latar Belakang:
Perkembangan kesehatan merupakan upaya memenuhi salah satu hak dasar
rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UUD 1945
pasal 28 ayat (1) dan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa
pemerintah wajib memenuhi hak-hak anak, yaitu tentang kelangsungan hidup,
pertumbuhan, dan perkembangannya serta perlindungan demi kepentingan terbaik
anak. Seiuruh kornponen bangsa (Pemerintah, legislative, swasta, dan masyarakat)
bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan
yang komprehensif bagi anak melalui upaya kesehatan promotif, preventif, dan
reahabilitatif yang optimal sejak dalam kandugan. Oleh karena itu, setiap keluarga
diharapkan aktif memanfaatkan fasilitas posyandu. Keluarga yang aktif ke posyandu
adalah keluarga yang rutin membawa ke Posyandu setiap bulan.
Posyandu adalah Pos Pelayanan Terpadu dan wadah untuk memelihara
kesehatan yang kegiatannya diseienggarakan dari masyarakat, oleh/dan untuk
masyarakat dengan bantuna tenaga kesehatan/medis. Posyandu dapat berjalan
dengan baik dengan adanya partisipasi kader posyandu. Kader adalah warga
masyarakat setempat yang dipilih dan ditinjau oleh masyarakat dan dapat bekerja
secara sukarela mengelola posyandu. Kader posyandu merupakan pilar utama
penggerak pembangunan khususnya di bidang kesehatan. Mereka secara swadaya
dilibatkan oleh puskesmas dalam kegiatan pelayanan kesehatan desa/kelurahan.
Maksud dan Tujuan:
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari proposal bantuan dana sarana prasarana untuk meningkatkan
mutu pelayanan posyandu yang berkualitas terpadu dan terintegrasi. Meningkatkan
kapasiias dan kinerja kadei' Posyandu Harapan lVlekai'daiai:i melayani masyarakat
selain itu, fungsi posyandu agar berjalan dengan baik dan kosisten.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia para kader posyandu
b. Meningkatkan kapasitas dan kinerja kader posyandu dalam pelayanan kepada
masyarakaUsasa ran posyandu
G Meningkatkan fungsi posyandu agar dapat memenuhi kebutuhan tumbuh
kembang anak sejak daiam kandungan dan agar staius gizi ibu dan anak dapat
dipertahankan
d. Membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di posyandu
agar terbentuk posyanCu yang multifungsi dan terintegrasi, sehingga dapat
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 10, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah | Rp. 27.600.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 27.600.000,- | Rp. 0,- |