Permohonan Bantuan Sarana Prasarana Posyandu Harapan Mekar

Nama (Individu atau Organisasi): Posyandu Harapan Mekar

Alamat: Ciburuyan RT 002 RW 010 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya

Latar Belakang:
Perkembangan kesehatan merupakan upaya memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak-hak anak, yaitu tentang kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangannya serta perlindungan demi kepentingan terbaik anak. Seiuruh kornponen bangsa (Pemerintah, legislative, swasta, dan masyarakat) bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak melalui upaya kesehatan promotif, preventif, dan reahabilitatif yang optimal sejak dalam kandugan. Oleh karena itu, setiap keluarga diharapkan aktif memanfaatkan fasilitas posyandu. Keluarga yang aktif ke posyandu adalah keluarga yang rutin membawa ke Posyandu setiap bulan. Posyandu adalah Pos Pelayanan Terpadu dan wadah untuk memelihara kesehatan yang kegiatannya diseienggarakan dari masyarakat, oleh/dan untuk masyarakat dengan bantuna tenaga kesehatan/medis. Posyandu dapat berjalan dengan baik dengan adanya partisipasi kader posyandu. Kader adalah warga masyarakat setempat yang dipilih dan ditinjau oleh masyarakat dan dapat bekerja secara sukarela mengelola posyandu. Kader posyandu merupakan pilar utama penggerak pembangunan khususnya di bidang kesehatan. Mereka secara swadaya dilibatkan oleh puskesmas dalam kegiatan pelayanan kesehatan desa/kelurahan.

Maksud dan Tujuan:
1. Tujuan Umum Tujuan umum dari proposal bantuan dana sarana prasarana untuk meningkatkan mutu pelayanan posyandu yang berkualitas terpadu dan terintegrasi. Meningkatkan kapasiias dan kinerja kadei' Posyandu Harapan lVlekai'daiai:i melayani masyarakat selain itu, fungsi posyandu agar berjalan dengan baik dan kosisten. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia para kader posyandu b. Meningkatkan kapasitas dan kinerja kader posyandu dalam pelayanan kepada masyarakaUsasa ran posyandu G Meningkatkan fungsi posyandu agar dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak sejak daiam kandungan dan agar staius gizi ibu dan anak dapat dipertahankan d. Membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di posyandu agar terbentuk posyanCu yang multifungsi dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 10, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah Rp. 27.600.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 27.600.000,- Rp. 0,-