PERMOHONAN BANATUAN DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2022

Nama (Individu atau Organisasi): PD.DMI KOTA TASIKMALAYA
Alamat: Jln Letjen Mashudi KM 01 Kota Tasikmalaya
Latar Belakang:
“Hanya mereka yang memakmurkan masjid Alloh orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kematian menegakan sholat,menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) kecuali kepada Alloh.maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan yang mendapat petunjuk” (At-Taubah : 18)
Kemakmuran masjid pada zaman Rosululloh SAW tiada taranya,karena masjid saat itu menjadi dambaan pusat kegiatan umat dalam melaksanakan ibadah ritual dan ibadah sosial,sehingga masjid berfungsi sebagai pusat pembinaan umat dalam membebaskan mereka dari kemiskinan,kebodohan dan keterpurukan martabat kemanusiaan. Begitu besarnya peranan masjid bagi kehidupan umat masa lalu,di saat sekarang aktivitas secara institusi tersebut,nyaris di tinggalkan.
Ini adalah suatu kelemahan managemen masjid yang tak mungkin mampu menghadapi tantangan zaman dalam hal mengatasi persatuan umat/masyarakat.padahal masjid adalah institusi keagamaan yang paling potensial untuk di kembangkan di masyarakat islam.ini merupakan tantangan yang sangat memprihatinkan kita,karena masyarakat miskin di Kota Tasikmalaya belum seimbang dengan banyaknya langkah dan usaha kita dalam meningkatkan fungsi masjid,bagi pemberdayaan dan persatuan umat,padahal masjid adalah institusi keagamaan yang paling potensial untuk dikembangkan di masyarakat guna meningkatkan kesejahtraan masyarakat di Kota Tasikmalaya.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang didirikan oleh lembaga-lembaga yang mewakili pengelola masjid (DKM) seluruh Indonesia tanggal 22 Juni 1972 adalah wadah organisasi masyarakat kemasjidan di Indonesia yang berazaskan Islam,bersifat pemberdayaan dan pembinaan yang independen,mempunyai tujuan mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah,pengembangan masyarakat dan persatuan umat melalui usaha peningkatan kualitas Iman,Ilmu,Amal dan akhlak yang di Ridhoi Alloh SWT dalam wadah kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu maka dalam melaksanakan berbagai kegiatan tersebut di atas kami sangat membutuhkan bantuan dana. Dengan demikian kami mohon sudilah kiranya Bapak WaliKota untuk memberikan bantuan dana hibah tersebut untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi,alokasi terlampir.
Maksud dan Tujuan:
1 Meningkatkan Fungsi masjid bagi pemberdayaan dan persatuan umat
2 Meningkatkan kemampuan dan profesionalisasi para pengurus DKM
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 22, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Lima Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah | Rp. 5.956.200.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 5.956.200.000,- | Rp. 0,- |