Permohonan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2022

Nama (Individu atau Organisasi): PANITIA PELAKSANA REHABILITASI RUTILAHU KELURAHAN KAHURIPAN

Alamat: Jl. Badan Keamanan Rakyat (BKR) Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya

Latar Belakang:
Hasil Survey Rutilahu di Kelurahan Kahuripan masih terdapat rutilahu sekitar 120 unit lagi yang perlu perhatian pemerintah untuk diperbaiki/rehabilitasi, Kondisi rutilahu tersebut kebanyakan kerusakan pada bagian atap yang masih menggunakan asbes, dinding sebagian masih menggunakan calciboard (GRC), dan bagian latai masih ada yang berlantai tanah belum diplester/keramik.

Maksud dan Tujuan:
Berperan secara aktif dalam menciptakan kondisi kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik melalui rehabilitasi rutilahu sebagai langkah untuk mengentaskan kemiskinan, sedangkan tujuan adalah membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dengan kondisi rumah yang tidak layak untuk dihuni menjadikan rumah yang nyaman dan aman untuk ditempati, menciptan rumah yang sehat dan bersih

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 15, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Tiga ratus lima puluh juta rupiah Rp. 350.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 350.000.000,- Rp. 0,-