Bantuan Dana BOP Lembaga

Nama (Individu atau Organisasi): BDC AMANAH SUKAPURA

Alamat: Jl. Ir. H. Djuanda

Latar Belakang:
A. LATAR BELAKANG Program Kota tanpa Kumuh (KOTAKU) mengembangkan Pusat Pengembangan Usaha di Tingkat Kota dengan nama Business Development Center (BDC) dalam upaya menjalin kemitraan sinergis antara usaha produktif yang dikembangkan di masyarakat. Business Development Centre (BDC) adalah suatu institusi atau unit organisasi sebagai simpul dari jaringan kemitraan yang memberikan jasa pelayanan terpadu untuk menumbuh kembangkan Usaha yang produktif dan inovatif. Strategi intervensi pemberdayaan masyarakat untuk mendorong terjadinya proses transformasi sosial dari kondisi yang tidak berdaya menjadi berdaya, berdaya menjadi mandiri, dan pada akhirnya mandiri menuju madani yang dilakukan melalui pendampingan dan pembelajaran kepada masyarakat melalui pendekatan kelompok. Pendekatan kelompok digunakan dengan tujuan untuk mendorong terjadinya proses saling belajar, membangun kebersamaan, saling peduli dan saling memahami di antara anggota. Kelompok menjadi salah satu media belajar yang efektif bagi masyarakat untuk mengembangkan dan mempraktekan nilai-nilai positif yang menjadi dasar penumbuhan modal sosial. Disamping itu, dalam perkembangan selanjutnya, kelompok dapat menjadi media belajar bagi pengembangan penghidupan masyarakat. Kelompok masyarakat dikembangkan dengan pendekatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk untuk dan oleh masyarakat. Sejalan dengan konsep tridaya, yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan. Maka KSM yang terbentuk terdiri dari KSM sosial, KSM ekonomi, dan KSM lingkungan. Khusus KSM ekonomi telah mengalami beberapa perkembangan, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan anggotanya. Pada awalnya KSM ekonomi mempunyai kegiatan utama untuk belajar mengelola dana pinjaman. Kemudian beberapa KSM ekonomi mengalami perkembangan yang cukup baik, sehingga meningkat menjadi KSM dalam kegiatan lanjutan, yaitu “Peningkatan Penghidupan Masyarakat berbasis Komunitas” atau sering disingkat dengan PPMK. KSM PPMK di samping tetap menjadi media belajar dalam menumbuhsuburkan modal sosial, juga didorong untuk belajar mengelola penghidupan (livelihood), yang terfokus pada pengembangan usaha mikro dan kecil. Kegiatan usaha mikro yang dilakukan KSM secara bertahap telah menghasilkan produk unggulan seperti makanan olahan, bordir, batik, kerajinan mendong, olahan kayu, payung geulis, tas dan sandal. Sebagian usaha KSM tersebut berpotensi untuk dikembangkan, baik kualitas dan kuantitas produk maupun pengembangan pasar bila didorong untuk berkolaborasi dan kerjasama di tingkat yang lebih luas, khususnya tingkat kota/kabupaten. Kolaborasi/kerjasama KSM akan sangat produktif bila sejalan dan sinergis dengan kebijakan dan program Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mengembangkan produk unggulan di wilayahnya. Atas dasar hal tersebut, BDC Amanah Sukapura Kota Tasikmalaya dibentuk sebagai lembaga pengembangan bisnis sebagai sarana untuk meningkatkan usaha KSM-KSM PPMK. Keberhasilan program BDC tidak luput dari peran pengelola dan komite BDC dalam pelaksanaannya. Untuk itu, pengelola dan komite harus mengetahui dan memahami konsep dan teknis kegiatan BDC. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dan dengan berpedoman kepada Program KOTAKU, maka perlu dilakukan dana operasional dasar dan pengembangan kapasitas untuk kepengurusan BDC.

Maksud dan Tujuan:
B. MAKSUD DAN TUJUAN Adapun maksud dan tujuan pengusulan dana operasional ini sebagai pengembangan kapasitas komite selaku pemegang mandat operasional lembaga adalah sebagai berikut: a. Terseelenggaranya pelaksana program sebagai wujud penguatan dan pelaksanaan konsep mengenai substansi dan mekanisme program BDC Amanah Sukapura Kota Tasikmalaya; b. Membangun pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi operasional BDC; c. Membantu pengembangan bisnis UMKM yang ada di Kota Tasikmalaya.

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 23, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Rp. 254.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 254.000.000,- Rp. 0,-