Proposal Permohonan Bantuan Hibah untuk FPP tahun 2022

Nama (Individu atau Organisasi): FORUM PONDOK PESANTREN KOTA TASIKMALAYA
Alamat: Jl. Noenoeng Tisnasaputra No 5A 06/08 Kel Kahuripan Kec Tawang Kota Tasikmalaya
Latar Belakang:
Pondok Pesantren kini ditantang fungsi pengabdiannya kepada masyarakat luas, terutama dalam menghadapi proses marginalisasi sosial ekonomi masyarakat. Krisis moneter berlanjut menjadi krisis ekonomi, sehingga menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya bagi masyarakat yang miskin. Dampak dari semua persoalan itu telah menyeret sebagian masyarakat menjadi miskin mendadak, kemiskinan tersebut pada umumnya disebabkan karena kehilangan sumber nafkah.
Di lain pihak, pertumbuhan penduduk yang cepat berpacu dengan sempitnya lapangan kerja, pengangguran yang kian membengkak serta anak-anak drop laut merupakan potret masalah krusial yang menuntut pesantren agar tidak hanya sebagai lembaga tafakuhfiddin (menangani pendidikan agama Islam) semata, namun hendaknya mampu berperan aktif dalam upaya pemulihan keberdayaan masyarakat dari kesulitan ekonomi. Sehingga dalam eksistensinya, Pesantren “bebas tumbuh dan tumbuh bebas” ditengah komunitas sosial dan maju serta berkembang bersama masyarakat sekitarnya. Berkiprah dalam pencerdasan kehidupan bangsa, melalui ciri khas utamanya terletak dalam kemampuannya “Membentuk Watak Populis dari Etik Sosial”, artinya opini publik dipengaruhi figur sentral Kiyai kharismatik sebagai contoh pola anutan bagi masyarakat sekitar. Maksudnya, apa saja yang diajarkan pesantren/orsos sebagai hal terpuji, maka akan diterima oleh masyarakat untuk wajib dilaksanakan, begitu pula sesuatu yang diajarkan sebagai hal tercela, maka akan diterima oleh masyarakat wajib untuk tidak dilaksanakan.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, nilai-nilai luhur yang diajarkan pesantren ternyata telah menempatkan pesantren pada posisi strategis, hingga banyak kalangan melirik pesantren sebagai lembaga alternatif dalam mengatasi berbagai kejenuhan yang menimpa dan menghambat Community Development (pengembangan masyarakat). Perhatian itu diwujudkan dengan bentuk dan sifatnya beragam, tapi ujungnya sama, yakni memanfaatkan fungsi sosial pesantren sebagai ”agent of change” yang dapat memperlancar suksesnya pesan pembangunan ekonomi melalui jalur bahasa agama. Salah satu masalah klasik yang menjadi perhatian banyak kalangan (profesor sampai tukang becak) adalah upaya pemulihan keberdayaan masyarakat dari kemiskinan dan dekadensi moral.
Untuk tidak mengesampingkan paradigma lainnya dalam realitas di lapangan terasa bahwa paradigma kemiskinan moral terjadi terutama disebabkan oleh adanya kecongkakan struktur yang menindas. Kebijakan ekonomi yang idealnya berbasis kerakyatan, sering direduksi menjadi monopoli yang tentunya hanya dapat dinikmati segelintir orang saja. Kemiskinan struktural inilah yang menjadi sebab lahirnya proses kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai dengan pemerataan akhirnya mengakibatkan yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin.
Oleh karena itu, kesiapan Pondok Pesantren untuk meningkatkan dakwah yang intensif guna menekan dekadensi moral yang berada ditengah-tengah umat menjadi keharusan.
Maksud dan Tujuan:
Pendirian Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Tasikmalaya dimaksudkan untuk menghimpun, mengasuh, mendidik, membina dan menghantarkan Lembaga Pondok Pesantren untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang handal dan berdedikasi tinggi dengan pembinaan akhlaqulkarimah yang luhur dan mulia.
Adapun tujuan pengajuan proposal ini adalah :
1. Mengajukan permohonan bantuan hibah dari Pemerintah KotaTasikmalaya tahun anggaran 2020.
2. Menyediakan sarana dan prasarana yang representatif bagi Lembaga Pendidikan PondokPesantren Kota Tasikmalaya.
3. Dapat mempertahankan kelangsungan penyelenggaraan pelayanan forum terhadap Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 24, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Empat Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh ribu Rupiah | Rp. 4.665.260.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 4.665.260.000,- | Rp. 0,- |