Bantuan Dana BOP Lembaga

Nama (Individu atau Organisasi): LSM JARAMI

Alamat: Jl. Setiarasa RT 001 RW 003 Kel. Sukamulya

Latar Belakang:
LATAR BELAKANG Berjalannya suatu Wilayah pasti tak lepas dari sebuah lembaga kemasyarakatan karena pasti lembaga kemasyarakatan -lah yang menjadi tolak ukur kemajuan dalam suatu wilayah. Wilayah yang maju dapat dipastikan bahwa lembaga kemasyarakatan didalamnya tertata dengan baik.lembaga kemasyarakatan sendiri dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi melekat pada suatu struktur-struktur lembaga kemasyarakatan , dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan yang mengikat masyarakat. Dalam suatu lembaga kemasyarakatan terdapat berbagai unsur, dan salah satu unsur tersebut adalah masyarakatan . Lembaga kemasyarakatan JARAMI dalam hubungannya dengan system social lembaga kemasyarakatan ini memainkan berbagai fungsi, salah satunya pada fungsi input, dimana lembaga kemasyarakatan JARAMI menjadi sarana sosialisasi kemasyarakatan , komunikasi kemasyarakatan , rekruitmen kemasyarakatan , agregasi kepentingan, dan artikulasi kepentinganLalu apa sajakah sebenarnya fungsi lembaga kemasyarakatan JARAMI dalam hubungannya dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Pemerintah kota tasikmalaya, apabila melihat keadaan sekarang dimana lembaga kemasyarakatan telah dipandang sebelah mata oleh masyarakat yang merasa bahwa lembaga kemasyarakatantidak lagi membawa aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai kendaraan lembaga kemasyarakatan yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai jabatan-jabatan publik di Pemerintah kota tasikmalaya. Lembaga kemasyarakatan JARAMI memegang peranan yang cukup penting dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu wilayah.Pemerintah kota tasikmalaya pun tidak terlepas dari adanya lembaga kemasyarakatan . Sejarah perkembangan lembaga kemasyarakatan JARAMI di Pemerintah kota tasikmalaya mewarnai perkembangan demokrasi di Pemerintah kota tasikmalaya. Lembaga kemasyarakatan JARAMI merupakan cerminan tingkat partisipasi lembaga kemasyarakatan masyarakat. Dalam lembaga kemasyarakatan Pemerintah kota tasikmalaya, lembaga kemasyarakatan JARAMI ditempatkan sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Begitu pentingnya partai lembaga kemasyarakatan , maka diaturlah partai lembaga kemasyarakatan -lembaga kemasyarakatan JARAMI tersebut dalam suatu undang-undang. Undang-undang tentang Lembaga kemasyarakatan JARAMI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi lembaga kemasyarakatan dan inisiatif warga wilayah, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan berwilayah. Diharapkan pendidikan lembaga kemasyarakatan terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Pemerintah kota tasikmalaya yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.

Maksud dan Tujuan:
MAKSUD DAN TUJUAN 1) Sebagai Sarana Komunikasi masyarakat Dalam hal ini lembaga kemasyarakatan JARAMI juga berfungsi untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah.Lembaga kemasyarakatan JARAMI memainkan peran sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah.Lembaga kemasyarakatan JARAMI merumuskan usulan-usulan kebijakan yang bertumpu pada aspirasi dari masyarakat.Kemudian rumusan tersebut diartikulasikan kepada pemerintah agar dapat dijadikan sebagai sebuah kebijakan. Proses ini menunjukan bahwa komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat dapar dijembatani oleh partai lembaga kemasyarakatan . Dan bagi lembaga kemasyarakatan JARAMI mengartikulasikan aspirasi rakyat merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat dielakkan, terutama bila lembaga kemasyarakatan JARAMI tersebut ingin tetap eksis dalam kancah lembaga kemasyarakatan nasional. 2) Sebagai Sarana Sosialisasi Kemasyarakatan Lembaga kemasyarakatan JARAMI menjadi penghubung yang mensosialisasikan nilai-nilai lembaga kemasyarakatan generasi yang satu ke generasi yang lain. Pelaksanaan fungsi sosialisasi ini di lakukan melalui berbagai cara yaitu media massa, ceramah-ceramah, penerangan, kursus kader, pembinaan kelompok usaha kecil, penataran, santunan anak yatim dan jompo, dsb. Funsi lain dari sosialisasi lembaga kemasyarakatan adalah upaya menciptakan citra (image) bahwa lembaga ini memperjuangkan kepentingan umum. 3) Sebagai Sarana Rekruitment Lembaga kemasyarakatan Dengan adanya rekruitmen lembaga kemasyarakatan maka dimungkinkan terjadinya rotasi calon mobilitas lembaga kemasyarakatan . Tanpa rotasi dan mobilitas lembaga kemasyarakatan pada sebuah sistem lembaga kemasyarakatan , maka akan muncul diktatorisme dan stagnasi lembaga kemasyarakatan dalam sistem tersebut.Rekruitmen lembaga kemasyarakatan menjamin kontinuitas dan kelestarian partai, sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon-calon pemimpin. 4) Sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management) Lembaga kemasyarakatan JARAMIdapat menjadi penghubung psikologis dan organisasional antara warga wilayah dengan pemerintahnya. Selain itu, partai juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan yang beragam yang berkembang di berbagai kelompok masyarakat Lembaga kemasyarakatan JARAMI memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi.Mereka menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah.Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, lembaga kemasyarakatan JARAMI menyerap, merumuskan, dan mengagregasi kepentingan masyarakat. Namun, peran strategis tersebut tidak dengan sendirinya dapat berjalan baik.Keterbatasan struktural dan finansial menyebabkan lembaga kemasyarakatan JARAMI kurang berjalan dengan baik fungsi perantara. Keterbatasan struktural antara lain ditandai oleh lemahnya jaringan kerja dan organisasi sehingga lembaga kemasyarakatan JARAMI tidak mampu menampung dan menangkap aspirasi masyarakat. Sementara itu, keterbatasan finansial ditandai oleh ketergantungan keuangan lembaga kemasyarakatan JARAMI kepada penyumbang Dengan demikian, jika hendak memaksimalkan peran perantara antara masyarakat dan pemerintah, lembaga kemasyarakatan JARAMI harus mampu mengatasi masalah finansial, sebab ketersediaan dana merupakan sesuatu yang vital. Dana tidak hanya diperlukan untuk membiayai kampanye pada masa pemilu, tetapi juga untuk membiayai kegiatan lembaga kemasyarakatan JARAMI sepanjang tahun. Kegiatan itu meliputi operasional kesekretariatan, pendidikan lembaga kemasyarakatan dan kaderisasi, konsolidasi organisasi, unjuk publik atau public expose, dan perjalanan dinas pengurus. Masalahnya adalah hampir semua lembaga kemasyarakatan JARAMI gagal menggalang iuran anggota sehingga mereka pun menggantungkan sumber keuangan kepada para penyumbang perseorangan atau pun perusahaan. Di sinilah lembaga kemasyarakatan JARAMI menghadapi dilema: di satu pihak, untuk membiayai kegiatannya, lembaga kemasyarakatan JARAMI membutuhkan uang banyak; di lain pihak, besarnya sumbangan dapat mengganggu kemandirian lembaga kemasyarakatan JARAMI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan kata lain, besarnya sumbangan dapat mengganggu eksistensi lembaga kemasyarakatan JARAMI sebagai pemegang mandat rakyat karena lembaga kemasyarakatan JARAMI bisa mengutamakan kepentingan penyumbang daripada kepentingan rakyat. Situasi dilematis yang dihadapi oleh lembaga kemasyarakatan JARAMI tersebut, bukanlah khas Pemerintah kota tasikmalaya. Secara umum, di wilayah-wilayah yang sudah maju demokrasinya, terdapat tiga kebijakan untuk mengatasi masalah keuangan partai lembaga kemasyarakatan : pertama, memaksa lembaga kemasyarakatan JARAMI untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan; kedua, membatasi besaran sumbangan ke partai lembaga kemasyarakatan , dan; ketiga, memberikan bantuan keuangan ke lembaga kemasyarakatan JARAMI dari anggaran wilayah, atau subsidi keuangan partai lembaga kemasyarakatan . Ketiganya saling terkait dalam upaya untuk melepaskan ketergantungan lembaga kemasyarakatan JARAMI dari para penyumbang sehingga lembaga kemasyarakatan JARAMI tetap bergerak pada jalurnya, yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat, konstituen atau anggota.

Tanggal Masuk Proposal:
Feb 23, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Enam Puluh Lima Juta Rupiah Rp. 65.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 65.000.000,- Rp. 0,-