Aselerasi Program Pencegahan HIV dan AIDS di Kota Tasikmalaya 2022
Nama (Individu atau Organisasi): Komisi Penanggulangan Aids Kota Tasikmalaya
Alamat: Jl. Ir H. Djuanda (eks Terminal Cilembang) RT/RW 03/14 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Latar Belakang:
Sampai saat ini epidemi HIV diKota Tasikmalaya maupun diberbagai wilayah di Indonesia masih menjadi masalah kesehatan dan sosial serta merupakan salah satu prioritas program pemerintah dan salah satu sasaran program MDG’s yang dilanjutkan dengan progrm SDG’s.
Setelah implementasi program penanggulangan HIV-AIDS seca komprehensif , dampak positif program secara nasional mulai nampak. Yang ditunjukan oleh penurunan jumlah kasus baru HIV secara konsisten. Hal ini sudah terjadi 3-4 tahun yang lalu, namun belum begitu nyata ditingkat daerah. Artinya kasus baru masih terjadi, namun secara kwantitas cenderung menurun, sehingga status epidemi belum bisa dikatakan terkendali. Dampak positif tersebut disebakan makin meningkatnya akses pelayanan pencegahan dan pengebotan serta terkendalinya penularan dikalangan penasun, serta adanya dukungan teknis dan dukungan dana Global Fund ( GF ) dari provinsi yang berakir tahun 2017 yang lalu. Bantuan ini sangat menunjang APBD.
Jumlah kasus baru tahun 2020, 98 kasus, 2019, 107 kasus, 2018, 99 kasus, sedangakan penemuan tahun 2017, 68 kasus, tahun 2016 88 kasus, tahun 2015 58 kasus. Jumlah kumulatif kasus sampai akhir 2020 adalah 803 kasus. Potensi kasus berjumlah 1093 kasus.
Namun kemudian terjadi perubahan pola penularan, dimana penularan secara seksual meningkat Sehingga sampai saat ini belum bisa diketahui apakah sudah terjadi kecenderungan penurunan jumlah kasus secara kumulatif. Penanggulangan epidemi ini lebih sulit karena kompleksitasnya dengan aspek sosial, budaya, ekonomi serta norma dimasyarakat, dimana perilaku kelompok beresiko ini bertentangan dengan norma agama dan norma sosial dimasyarakat. Termasuk kelompok beresiko ini adalah WPS ( wanita pekerja seksual ), pelanggannya, pengidap HIV ( ODHA ),serta kelompok dengan orientasi atau perilaku sek menyimpang yang dikenal dengan LGBT ( Lesbi Gay Biseksual Transgender ). Penularan secara seksual juga mengakibatkan banyaknya kasus pada kelompok masyarakat umum seperti ibu rumah tangga.
Adanya beberapa peraturan pemerintah yang mengatur program HIV-AIDS, menunjukan adanya kompleksitas tersebut, peraturan tersebut antara lain Perpres tentang HIV-AIDS Nomor 75 tahun 2006 ( yang kemudian diganti perpres no 20 tahun 2016 )., Permenko-kesra tahun 2017, Permendagri no.20 tahun 2007, Permendagri no 38 tahun 2018, Permenkes tahun 2003, Perda Provinsi Jawa barat dan Kabupaten/Kota, termasuk Kota Tasikmalaya yang sejak tahun 2006 sudah memililki Perda mengenai HIV.
Diantara faktor sosial yang berperan pada epedemi HIV antara lain adanya pergeseran nilai moral dimasyarakat, khususnya kaum remaja. Dan hal ini terkait erat dengan dampak negatif globalisasi, khususnya gaya hidup yang bertentangan dengan agama.
Hal ini tercermin dari peningkatan penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, perilaku seksual menyimpang dan kasus kasus baru HIV pada remaja yang terjadi semakin dini. Semua ini bukan saja berpotensi meningkatkan potensi penularan HIV tapi terutama merusak masa depan generasi muda.
Berdasarkan uraian diatas maka beberapa kegiatan program perlu mendapat prioritas, antara lain upaya pencegahan pada masyarakat umum terutama generasi muda, baik dalam pendidikan maupun luar pendidikan, dengan tujuan agar mereka terhindar dari resiko penularan HIV atau perilaku menyimpang dengan menekan keutamaan perilaku sehat dan tanggungjawab hidup berdasarkan tuntunan agama serta pengetahuan kesehatan reproduksi yang sesuai. Upaya penguatan pemberdayaan kelompok masyarakat yang mendukung pemberdayaan masyarakat, khususnya Waga peduli Aids ( WPA ), karena mereka merupakan “ Jembatan “ antara kelompok resiko dengan pelayanan.
Upaya pencegahan penanggulangan pada kelompok resiko, termasuk LGBT( pengungkapan kasus, akses ARV, integrasi layanan kesehatan, program TB-HIV, penjangkauan, dsb ). Upaya tersebut penting untuk menekan potensi penularan HIV pada masyarakat umum. Penguatan dan koordinasi antar lembaga terkait program HIV, dan pendanaan yang memadai, dapat mempercepat terkendalinya epidemi HIV diKota Tasikmalaya. Sejak pandemi Covid-19 semua pelaksaan kegiatan baik yang sudah ataupun yang akan datang memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan
Maksud dan Tujuan:
Tujuan Umum:
Mencegah dan mengurangi penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA serta mengurangi dampak negatif akibat HIV/AIDS.
Tujuan Khusus :
1. Meningkatkan kualitas intervensi dan pemetaan kelompok beresiko terhadap penularan HIV/AIDS.
2. Menciptakan suasana/lingkungan yang kondusif guna memudahkan diselenggarakannya upaya pencegahan, pengobatan dan perawatan yang komprehensif terhadap ODHA serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan HIV/AIDS dan menghilangkan stigma, diskriminasi dan penyangkalan terhadap kasus HIV/AIDS.
3. Meningkatkan penyediaan sumber daya di instansi teknis dan institusi lainnya untuk penanggulanan HIV/AIDS serta meningkatkan kemampuan penanggulangan untuk mencegah, mengobati dan merawat serta memberikan dukungan pada ODHA.
4. Mengupayakan dukungan legal aspect yang memadai dalam penanggulangan HIV/AIDS melalui kerjasama lintas sektor
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 05, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
| Dana | Proposal | Disetujui |
|---|---|---|
| Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah | Rp. 521.410.000,- | Rp. 0,- |
| Total | Rp. 521.410.000,- | Rp. 0,- |