Cara Mendapatkan akun Resik

Jum'at, 29/01/2021 17:03 WIB
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya terkait Bantuan Hibah, maka saat ini setiap warga dan lembaga berhak mengajukan secara langsung permohonan melalui portal https://resik.tasikmalayakota.go.id
adapaun prosesnya sebagi berikut:

  1. Melakukan Registrasi Pembuatan Akun dengan melakukan registrasi di halaman https://resik.tasikmalayakota.go.id/index.php/daftar atau Buka situs https://resik.tasikmalayakota.go.id kemudian pilih menu daftar.
  2. Isi Semua Form yang disediakan sistem dengan sebenar-benarnya , jika sudah selasi semua form terisi kemudian kilik tombol Merah bertuliskan Daftar 
  3. Setalah berhasil berhasil mendaftar, warga atau lembaga bisa langsung login ke aplikasi dengan cara mengakses laman https://resik.tasikmalayakota.go.id/index.php/login atau menekan icon orang/user di pojok kanan atas.
  4. Setelah akun warga/ lembaga login, akan muncul dasbor resik, kemudian  klik menu Mendaftrakan Hibah Bansos,untuk selanjutnya mengisi form yang sudah disediakan  dengan urutan tahapanya sebagi berikut:
    • Pilih Jenis Hibah yang diajuakan baiak hibah uang maupun hibah barang, dengan mengklik Tombol Silahkan Pilih.
    • Nomor register akan terisi secara otomatis
    • Isi form Tanggal Proposal dengan titmangsa proposal yang diajukan
    • Masukan Nama Individu atau Lembaga yang akan mengajuakan Permohonan
    • Masukan Alamat Individu atau lembaga Sesuai KTP Atau Izin Domisli  jika Lembaga
    • Masukan Judul Kegiatan yang diajukan
    • Masukan Latar Belakang Kegitan yang diajukan dengan singkat dan jelas
    • Masukan Maksud dan Tujuan Kegitan yang diajukan dengan singkat dan jelas
    • Masukan Rencana Penggunaan anggran kegiatan yang diajukan dengan rinci
    • Pilih Nama Bulan diawal dan di akhir kegiatan 
    • Upload Proposal dengan Format PDF dan ukuran file maksimal 2 Mb
    • Masukan Nominal angka pada kolom Jumlah dan deskripsi angka pada kolom Terbilang
    • Uplaod Cover Propsal dengan Format JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 1 Mb
    • Kemudian, Klik Tombol Merah bertuliskan Daftar
    • Jika Pengajuan Berhasil maka ada notifikasi berwarna hijau Proposal berhasil, dan jika gagal maka akan ada notifikasi berwarna merah Periksa kembali