Cara Mendapatkan akun Resik
Jum'at, 29/01/2021 17:03 WIB
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya terkait Bantuan Hibah, maka saat ini setiap warga dan lembaga berhak mengajukan secara langsung permohonan melalui portal https://resik.tasikmalayakota.go.id
adapaun prosesnya sebagi berikut:
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Berdasarkan Peraturan Walikota Tasikmalaya terkait Bantuan Hibah, maka saat ini setiap warga dan lembaga berhak mengajukan secara langsung permohonan melalui portal https://resik.tasikmalayakota.go.id
adapaun prosesnya sebagi berikut:
- Melakukan Registrasi Pembuatan Akun dengan melakukan registrasi di halaman https://resik.tasikmalayakota.go.id/index.php/daftar atau Buka situs https://resik.tasikmalayakota.go.id kemudian pilih menu daftar.
- Isi Semua Form yang disediakan sistem dengan sebenar-benarnya , jika sudah selasi semua form terisi kemudian kilik tombol Merah bertuliskan Daftar
- Setalah berhasil berhasil mendaftar, warga atau lembaga bisa langsung login ke aplikasi dengan cara mengakses laman https://resik.tasikmalayakota.go.id/index.php/login atau menekan icon orang/user di pojok kanan atas.
- Setelah akun warga/ lembaga login, akan muncul dasbor resik, kemudian klik menu Mendaftrakan Hibah Bansos,untuk selanjutnya mengisi form yang sudah disediakan dengan urutan tahapanya sebagi berikut:
- Pilih Jenis Hibah yang diajuakan baiak hibah uang maupun hibah barang, dengan mengklik Tombol Silahkan Pilih.
- Nomor register akan terisi secara otomatis
- Isi form Tanggal Proposal dengan titmangsa proposal yang diajukan
- Masukan Nama Individu atau Lembaga yang akan mengajuakan Permohonan
- Masukan Alamat Individu atau lembaga Sesuai KTP Atau Izin Domisli jika Lembaga
- Masukan Judul Kegiatan yang diajukan
- Masukan Latar Belakang Kegitan yang diajukan dengan singkat dan jelas
- Masukan Maksud dan Tujuan Kegitan yang diajukan dengan singkat dan jelas
- Masukan Rencana Penggunaan anggran kegiatan yang diajukan dengan rinci
- Pilih Nama Bulan diawal dan di akhir kegiatan
- Upload Proposal dengan Format PDF dan ukuran file maksimal 2 Mb
- Masukan Nominal angka pada kolom Jumlah dan deskripsi angka pada kolom Terbilang
- Uplaod Cover Propsal dengan Format JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 1 Mb
- Kemudian, Klik Tombol Merah bertuliskan Daftar
- Jika Pengajuan Berhasil maka ada notifikasi berwarna hijau Proposal berhasil, dan jika gagal maka akan ada notifikasi berwarna merah Periksa kembali