Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Nama (Individu atau Organisasi): RUKUN WARGA (RW) 03 SAMBONGPARI
Alamat: Kp. Sambongpari RT 001 RW 003 Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi - Kota Tasikmalaya
Latar Belakang:
Kemiskinan merupakan fenomena sosial yang nyaris sama tuanya dengan usia peradaban manusia. Kemiskinan dan kesejahteraan ibarat tidak dua sisi mata uang yang tidak terlepaskan seberapapun baiknya Negara itu. Dalam pemahaman umum indicator kemiskinan disebabkan minimnya kepemilikan harta namun pemahaman tersebut berkembang bahwa kemiskinan itu disebabkan pada keterbatasan akses pelayanan publik, sulitnya pelayanan kesehatan, sulitnya mendapatkan akses-akses informasi dan sebagainya. Dengan demikian keterlibatan pemerintah menjadi penting karena persoalan kemiskinan adalah tanggung jawab Negara.
Permasalahan kemiskinan merupakan masalah yang harus ditangani secara lintas sektoral, berkesinambungan dan sinergis, hal ini dikarenakan masalah kemiskinan merupakan sumber dan berkembangnya permasalahan sosial, yang salah satunya adalah lanjut usia terlantar oleh karena itu kemiskinan harus ditangani secara serius baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pada hakekatnya kelompok fakir miskin ini tidak dapat mencapai kualitas hidup dan kondisi yang memadai karena :
a. Terbatasnya sarana dan prasarana;
b. Sumber daya alam yang terbatas serta factor-faktor yang mendukung pengelolaannya;
c. Rendahnya tingkat pendidikan baik formal maupun informal yang dimiliki;
d. Rendahnya akses kesejahteraan sosial lainnya.
Maksud dan Tujuan:
Adapun tujuan dari penyusunan proposal adalah sebagai berikut:
1. Mengoftimalkan sarana dan prasarana warga lingkungan dilingkungan RW 03 Sambongpari ;
2. Membantu warga prasejahtera dalam masalah kebutuhan pokok ;
3. Sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan kebijakan perencanaan program, strategi dan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan fakir miskin khususnya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) karena pada dasarnya pembangunan dan pemberdayaan sosial dengan menghargai inisiatif dan kreatifitas mereka terhadap kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi, sehingga secara mandiri dapat mengaktualisasikan dirinya dalam memenuhi kebutuhan dasar dan mampu memecahkan permasalahannya.
Tanggal Masuk Proposal:
Feb 26, 2021
Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Keterangan TU:
dilanjutkan
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
TUJUH PULUH DUA JUTA RUPIAH | Rp. 72.000.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 72.000.000,- | Rp. 0,- |