Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu

Nama (Individu atau Organisasi): Engkay Sukaesih

Alamat: Rancakukun RT 003 RW 004 Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Latar Belakang:
Pengembangan kesehatan merupakan upaya memer:mhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untulc memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 ayat (l) dan Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak­hak anak, yaitu tentang kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perk:embangannya serta perlindungan demi kepentingan terbaik anak. Seluruh komponen bangsa (pemerintah, legislatif, swasta dan masyarakat) bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang optimal sejak dalam kandungan. Oleh karena itu setiap keluarga diharapkan aktif memanfaatkan fasilitas di Posyandu. Keluarga yang aktif ke Posyandu adalah keluarga yang rutin membawa anaknya ke Posyandu setiap bulan.

Maksud dan Tujuan:
Tujuan umum dari proposal bantuan dana operasional Posyandu ini adalah untuk meningkatkan mutu Posyandu yang berkualitas terpadu dan terintegrasi. Meningkatkan Kapasitas dan Kinerja Kader Posyandu dalam pelayanan kepadamasyarakat/sasaran posyandu dan juga fungsi Posyandu agar dapat memenuhi kebutuhantumbuh kembang anak sejak dalarn kandungan,dan agar status gizi maupun derajatkesehat&n ibu dan anak dapat dipertahankan dan atau ditingkatkan

Tanggal Masuk Proposal:
Jan 27, 2021

Proposal Proyek

Tahap: Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan

Keterangan TU:
dilanjutkan

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
sepuluh juta rupiah Rp. 10,- Rp. 0,-
Total Rp. 10,- Rp. 0,-